Mendaftar brand dagang cek merek

Mendaftar brand dagang cek merek Anda tidak jamin akan betul-betul aman. Oleh karenanya, memakai ® atau ™ di brand dagang bisa memperjelas pada publik jika brand dagang Anda tercatat ialah langkah yang lain bagus untuk hindari pelanggaran brand dagang Anda. Anda tidak diharuskan atau dibutuhkan untuk memperoleh izin untuk memakai lambang ini. Lambang ® dipakai sesudah Ditjen HKI keluarkan sertifikat brand dagang serta ™ untuk brand dagang disepakati yang belum dengan cara sah sudah tercatat belum.

Di Indonesia, pendaftaran brand dagang berlaku dengan cara nasional serta dalam masalah brand dagang tidak dipakai semasa 3-5 tahun dari tanggal pendaftaran, sertifikat akan ditarik. Ini bermakna jika pemegang akan kehilangan hak-haknya untuk brand dagang.

https://hakkekayaanintelektual.com/syarat-pendaftaran/ https://hakkekayaanintelektual.com/tentang-kami/ https://hakkekayaanintelektual.com/hubungi-kami/

Sekarang ini, pemerintah Indonesia sedang dalam proses membuat revisi UU Trademark Indonesia, yang akan diganti oleh Madrid Protocol di akhir 2015. Di bawah Prosedur Madrid, pelamar asing bisa mendaftar brand dagang mereka pada sebuah aplikasi, satu bahasa, dengan satu tunggal kantor, satu set ongkos serta satu mata uang. Dengan proses pendaftaran ini, Indonesia akan mempunyai hak untuk putuskan apa membuat perlindungan brand dagang yang diusulkan atau mungkin tidak.